Ubah Aturan Saham Beredar, BEI Genjot Kualitas Emiten

Emiten harus memenuhi jumlah minimal saham yang beredar di publik minimal 7,5% dalam dua tahun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jan 2014, 11:59 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2014, 11:59 WIB
saham-131205b.jpg
Emiten harus memenuhi jumlah minimal saham yang beredar di publik/free float minimal 7,5%  dalam waktu dua tahun. Hal itu menjadi salah satu syarat bagi emiten atau perusahaan tercatat untuk tetap mencatatkan saham di bursa.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : Kep-00001/BEI/01-2014 mengenai Perubahan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan ini mulai berlaku pada 30 Januari 2013.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengungkapkan, salah satu pokok krusial dalam payung hukum ini adalah ketentuan mengenai jumlah saham yang beredar di publik (free float) untuk emiten agar tetap tercatat di bursa.

"Minimal free float 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek," ujarnya dalam Sosialisasi Perubahan Peraturan BEI di Jakarta, Senin (27/1/2014).

Dalam perubahan aturan ini juga memuat persyaratan lainnya yaitu memiliki komisaris independen minimal 30% dari anggota dewan komisaris, memiliki satu direktur independen, komite audit, sekretaris perusahaan dan unit internal audit.

"Perubahan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas emiten serta meningkatkan saham emiten di pasar modal," tambah Ito.

Dia mengatakan, bagi perusahaan yang telah mengajukan permohonan pencatatan efeknya ke bursa (calon emiten) paling lambat pada tanggal diberlakukannya, maka ketentuan mengenai free float dan jumlah pemegang saham tetap mengacu pada Peraturan Nomor I-A Nomor Kep-305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004.

Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan pada tanggal laporan keuangan yang digunakan oleh calon emiten untuk melakukan pencatatan efek di bursa.

Bagi emiten, lanjutnya, ketentuan free float dan jumlah pemegang saham wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 24 bulan sejak diberlakukan keputusan ini.

"Ketentuan pemenuhan masa jabatan komisaris independen dan direktur independen paling banyak dua periode berturut-turut. Wajib dipenuhi pula dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak berlakunya keputusan ini. Biaya pencatatan tahunan wajib dipenuhi mulai 1 Januari 2015," jelas Ito.

Selain itu, Ito mengatakan, penambahan ketentuan  untuk pencatatan di papan utama, perusahaan harus membukukan laba usaha paling kurang satu tahun buku terakhir. Otoritas bursa juga mempertimbangkan nilai ekuitas perusahaan ketika melakukan penawaran saham perdana. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan jumlah saham di publik.

Nilai Ekuitas Jadi Pertimbangan untuk IPO

Bagi emiten yang ingin mencatatkan saham maka ketentuan free float di papan utama minimal 300 juta saham dan memenuhi syarat yaitu
minimal 20% bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum penawaran saham perdana (Innitial Public Offering/IPO) kurang dari Rp 500 miliar.

Selanjutnya minimal 15% bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO sebesar Rp 500 miliar sampai Rp 2 triliun, dan minimal 10% bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO lebih dari Rp 2 triliun.

Lalu syarat free float untuk papan pengembangan minimal 150 juta saham dan memenuhi syarat antara lain minimal 20% bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO kurang dari Rp 500 miliar, lalu minimal 15% bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO berkisar Rp 500 miliar sampai Rp 2 triliun, dan minimal 10% bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO lebih dari Rp 2 triliun. (Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya