Tak Penuhi Aturan Saham Beredar, Emiten Siap-siap Delisting

Otoritas bursa siap memberikan sanksi terhadap emiten yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham yang beredar di publik minimal 7,5%.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jan 2014, 14:05 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2014, 14:05 WIB
ipo-saham-131227c.jpg
Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) siap memberikan hukuman terhadap emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik (free float) minimal 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

"Kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan itu, ya terpaksa kami berikan sanksi. Kan kami punya buku sanksi dan berhak memberikan sanksi," tegas Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, usai Sosialisasi Peraturan Baru BEI di Jakarta, Senin (27/1/2014).

Sanksi tersebut, kata dia, berupa surat peringatan satu, dua dan tiga, pengenaan denda, suspensi (penghentian sementara saham) hingga delisting (penghapusan pencatatan saham). Sanksi-sanksi itu merupakan bagian dari kewenangan BEI sebagai otoritas pasar modal.

Namun demikian, Hoesen belum mempunyai data pasti mengenai berapa jumlah emiten yang saat ini belum memenuhi aturan free float saham tersebut. "Belum punya catatannya karena itu harus menunggu hasil audit. Kami lihat saja nanti," tuturnya singkat.

BEI, menurut dia, akan memberikan batas waktu hingga 24 bulan atau dua tahun untuk dapat memenuhi ketentuan jumlah saham yang beredar itu.  "Selama 24 bulan nanti, kami akan bantu emiten yang berkonsultasi dengan kami. Membuat workshop dan sebagainya," ujar Hoesen.

Sebagai informasi, otoritas bursa mengubah aturan pencatatan saham yang di dalamnya terdapat ketentuan free float saham. Hal itu tertuang dalam aturan baru Nomor : Kep-00001/BEI/01-2014 mengenai Perubahan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Dalam peraturan tersebut, tercantum mengenai jumlah saham yang beredar di publik (free float) untuk emiten agar tetap tercatat di bursa. Minimal free float 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek.

Selanjutnya, dalam aturan baru itu juga mengatur soal kepemilikan komisaris independen minimal 30% dari anggota dewan komisaris, memiliki satu direktur independen, komite audit, sekretaris perusahaan dan unit internal audit. (Fik/Ahm)


Baca juga:

Ubah Aturan Saham Beredar, BEI Genjot Kualitas Emiten

Bila Perusahaan Tetap Tercatat di Bursa, Ini Persyaratannya

Ingin Jadi Emiten, Simak Dulu Aturan Pencatatan Saham Ini




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya