Dua Kementerian Diminta Ikut Selesaikan Konflik Film Soekarno

Ketua Umum Persatuan Produser Film Indonesia, Firman Bintang meminta agar Kemenparekraf dan Kemendikbud turun tangan selesaikan konflik.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 15 Apr 2014, 11:10 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2014, 11:10 WIB
rachmawati Soekarnoputri dan Raam Punjabi
liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI) Firman Bintang meminta agar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dua perwakilan pemerintah yang membidani soal masalah perfilman di Tanah Air 'turun tangan' menyelesaikan konflik panjang film Soekarno: Indonesia Merdeka.

"Sebab Kemenparekraf maupun Kemendikbud merupakan lembaga yang sama-sama membawahi perfilman Indonesia. Bisa menjadi salah satu inisiator untuk mendamaikan perseteruan antardua belah pihak," ucap Firman Bintang saat ditemui di Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail (PPHUI), Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014) malam.

Kedua lembaga tersebut juga memiliki fungsi sebagai pembina perfilman Indonesia. Semestinya, dikatakan Firman, Kemenparekraf dan Kemendikbud ikut berperan serta dalam menengahi perselisihan yang berlarut-larut itu.

"Jika perselisihan antara dua kubu yang saling berhadapan itu tidak segera didamaikan, akan menjadi preseden buruk bagi para produser film Indonesia untuk kembali membuat film bermuatan sejarah," jelas Firman.

Firman melanjutkan, PPFI mendapat pengaduan dari Raam Punjabi, sebagai produser Multivision Plus yang juga anggota PPFI. Kepada Firman, bos rumah produksi film `Soekarno: Indonesia Merdeka` tersebut mengeluhkan konflik panjang antara pihak Multivision Plus dengan Rachmawati Soekarnoputri.

Hingga kini, masih ada proses hukum yang berlangsung di pengadilan terkait kisruh film yang dibintangi oleh Ario Bayu dan Lukman Sardi. Perkara tersebut tercatat dengan nomor : 95/Pdt/Sus Hak Cipta/2013/ PN.Niaga.JKT. PST antara HJ. Rachmawati Soekarnoputri melawan PT. Tripar Multivision Plus, sebagai Tergugat 1, kemudian Raam Jethmal Punjabi sebagai Tergugat 2 dan Hanung Bramantyo sebagai Tergugat 3.

"Sampai saat ini masalah itu masih terus bergulir di pengadilan. Diharapkan (dengan bantuan dua lembaga pemerintah) bisa diselesaikan sesegera mungkin dengan cara perdamaian," harap Firman. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya