Liputan6.com, Jakarta Terdakwa narkoba Roger Danuarta tampak lega begitu mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Pesinetron Preman Kampus ini terlihat tegar saat dituntut dengan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan yang dikurangi masa tahanan sementara. Roger terbukti melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tuntutan itu lebih ringan daripada dakwaan yang sebelumnya membayangi Roger. Seperti diketahui, jaksa sempat mendakwanya dengan dua pasal. Yang pertama pasal 112 soal memiliki dan menguasai narkotika dengan hukuman 4-12 tahun penjara, atau pasal 127 soal penyalahgunaan narkotika dengan hukuman satu hari sampai empat tahun.
"Iya bersyukur, memang benar pasal 112 itu ancamannya itu 4-12 tahun, dan jaksa menggunakan pasal 127 dengan maksimal empat tahun," papar Jufrry Maykel Mannus, kuasa hukum Roger di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).
Meski begitu, namun Jufrry mengaku belum sepenuhnya puas dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, Roger tak seharusnya dipenjara. Langkah rehabilitasi dianggap sebagai jalan keluar paling tepat bagi kliennya tersebut.
"Walau kami sepakat dengan pasal 127, tapi kami tidak setuju Roger dipenjara. Kami akan ajukan alasan kenapa roger perlu direhab, kita harus menyembuhkan pengguna. Kalau dipenjara nanti dia bakal nggak baik. Seorang pecandu, tempatnya di panti rehabilitasi," jelasnya.
Untuk mendukung hal itu, pihaknya bakal mengajukan pledoi (pembelaan) dalam persidangan berikutnya.
"RSKO pun menyatakan Roger harus direhab, ini supaya sesuai dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Di mana, kita harus menaruh pecandu di panti rehab, itu yang harusnya diresapi JPU. Makanya kami akan melakukan pledoi dan Roger juga ada pembelaan secara pribadi," tukas Jufrry.(Ras/Mer)
Roger Danuarta Bersyukur Dapat Pasal Ringan
Terdakwa narkoba Roger Danuarta tampak lega begitu mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Diperbarui 11 Jun 2014, 17:10 WIBDiterbitkan 11 Jun 2014, 17:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Bakso Kuah Gurih, Menu Buka Puasa Lezat dan Segar
120 Ide Menu Sahur Praktis untuk Sebulan, Simpel dan Praktis di Bulan Ramadan
Apa Arti Typo dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya
Resep Es Gabus Simple, Jajanan Jadul Menyegarkan untuk Buka Puasa
Cara Mengusir Kutu Beras dengan Bahan Dapur Sederhana, Ampuh Dilakukan
Mudah Dipraktikkan, Ini Cara Membuat Serundeng Kelapa Renyah yang Tahan Lama
Resep Roti Goreng Simple, Cocok untuk Menu Takjil
Cara Membuat Telur Bacem dengan Sempurna, Lakukan Trik Berikut Ini
Resep Bakwan Renyah dan Tidak Lembek, Camilan Praktis untuk Buka Puasa
Mal Mega Bekasi Terendam Banjir, Warga Terperangkap Tak Bisa Keluar
Banjir Jabodetabek, Menko Pratikno Minta Jembatan Putus Segera Diperbaiki
Rahasia Cara Membuat Sambal Hijau ala Rumah Makan Padang yang Selalu Lezat