Roger Danuarta Bersyukur Dapat Pasal Ringan

Terdakwa narkoba Roger Danuarta tampak lega begitu mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 11 Jun 2014, 17:10 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2014, 17:10 WIB
Roger Danuarta
Liputan6.com/Panji Diksana

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa narkoba Roger Danuarta tampak lega begitu mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Pesinetron Preman Kampus ini terlihat tegar saat dituntut dengan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan yang dikurangi masa tahanan sementara. Roger terbukti melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan itu lebih ringan daripada dakwaan yang sebelumnya membayangi Roger. Seperti diketahui, jaksa sempat mendakwanya dengan dua pasal. Yang pertama pasal 112 soal memiliki dan menguasai narkotika dengan hukuman 4-12 tahun penjara, atau pasal 127 soal penyalahgunaan narkotika dengan hukuman satu hari sampai empat tahun.

"Iya bersyukur, memang benar pasal 112 itu ancamannya itu 4-12 tahun, dan jaksa menggunakan pasal 127 dengan maksimal empat tahun," papar Jufrry Maykel Mannus, kuasa hukum Roger di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).

Meski begitu, namun Jufrry mengaku belum sepenuhnya puas dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, Roger tak seharusnya dipenjara. Langkah rehabilitasi dianggap sebagai jalan keluar paling tepat bagi kliennya tersebut.

"Walau kami sepakat dengan pasal 127, tapi kami tidak setuju Roger dipenjara. Kami akan ajukan alasan kenapa roger perlu direhab, kita harus menyembuhkan pengguna. Kalau dipenjara nanti dia bakal nggak baik. Seorang pecandu, tempatnya di panti rehabilitasi," jelasnya.

Untuk mendukung hal itu, pihaknya bakal mengajukan pledoi (pembelaan) dalam persidangan berikutnya.

"RSKO pun menyatakan Roger harus direhab, ini supaya sesuai dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Di mana, kita harus menaruh pecandu di panti rehab, itu yang harusnya diresapi JPU. Makanya kami akan melakukan pledoi dan Roger juga ada pembelaan secara pribadi," tukas Jufrry.(Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya