Liputan6.com, London Sebuah keputusan mengagetkan dibuat Pengadilan Tinggi di Inggris. Pada Jumat (18/7/2014) waktu setempat, hakim di sana memutuskan serial komedi musikal Glee harus berganti nama.
Keputusan itu datang setelah persidangan panjang antara pihak pemilik serial `Glee`, 20th Century Fox dengan Comic Enterprises, pemilik jaringan tempat menonton pertunjukan lawak bernama The Glee Club, yang dimulai sejak Februari lalu. Associated Press, Sabtu (19/7/2014) melaporkan, Hakim Roger Wyland memenangkan gugatan pihak Comic Enterprises. Ini artinya, di Inggris serial Glee harus berganti nama.
Dalam putusannya, hakim mengatakan "terdapat kebingungan karena kemiripan dua nama mereka dagang itu." Dikatakan Entertainment Weekly, pihak Fox akan naik banding. Pihak Fox juga menolak mengganti Glee dengan judul lain. Mereka mengatakan penggantian nama dianggap tidak perlu, tidak adil, dan di luar proporsi.
Advertisement
Dikatakan Entertainment Weekly, karena kemungkinan di tingkat banding keputusan hakim bisa berubah, hakim membolehkan pihak Fox menunda mengganti nama `Glee` sampai ada keputusan hukum tetap. Pihak Fox, lewat pernyataannya, yakin di tingkat banding akan memenangkan perkara tersebut.
"Kami sudah siap menjalani tahapan baru kasus ini dan yakin akan keabsahan argument kami," kata pihak Fox. (Ade)