Indonesia Ternyata jadi Negara Penting di Belahan Bumi Selatan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika Indonesia merupakan negara penting di bagian bumi selatan. Hal ini karena sumbangsih ekonomi Indonesia terhadap perekonomian global.

oleh Septian Deny Diperbarui 18 Feb 2025, 17:10 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 17:10 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika Indonesia merupakan negara penting di bagian bumi selatan. Hal ini karena sumbangsih ekonomi Indonesia terhadap perekonomian global.

Airlangga mencontohkan, saat ini, produk domestik bruto (PDB) Indonesia sekitar USD 4,7 triliun. Dengan ini, PDB Indonesia menempati peringkat delapan dunia.

"Dengan PDB ekonomi kita sekitar USD 4,7 triliun. Saat ini Indonesia nomor delapan di dunia. Indonesia merupakan bagian penting dari belahan bumi selatan,” ujar Airlangga dalam Airlangga dalam gelaran Indonesia Economic Summit 2025 by Indonesian Business Council (IBC) di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (18/2).

Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil dibandingkan negara berpengaruh lainnya. Termasuk Amerika Serikat (AS) hingga China. 

"Ekonomi kita tumbuh 5,03 persen di tengah situasi perekonomian global yang penuh ketidakpastian," beber dia.

Terbaru, Indonesia juga telah bergabung ke sejumlah organisasi internasional seperti BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) hingga menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Penting juga bagi OECD untuk memasukkan Indonesia aga lebih inklusif,” tegasnya.

Angka Kemiskinan

Airlangga juga turut memamerkan keberhasilan Indonesia dalam menurunkan angka kemiskinan. Dia mencatat, tingkat kemiskinan Indonesia sebesar 8,57 pada September 2024. 

Selain itu, indeks Purchasing Managers Index (PMI) Indonesia masih berada di zona ekspansif 51,9 pada Januari 2025 dan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Januari 2025 berada di atas 127,2. 

“Neraca perdagangan kita juga positif selama 57 bulan berturut-turut didorong oleh pertumbuhan ekspor,” ucapnya.

Airlangga menyebut keberhasilan menjaga pertumbuhan ekonomi di zona positif ini berkat sejumlah insentif untuk mendorong daya beli masyarakat hingga mengendalikan laju inflasi. Antara lain insentif diskon listrik 50 persen pada Januari - Februari 2025 hingga subsidi BBM dan insentif pembelian kendaraan listrik.

 

Pemerintah Beri Insentif Buat DHE SDA yang Parkir di Indonesia 100%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan pertemuan virtual dengan Komisioner Perdagangan Uni Eropa (UE) Maros Sefcovic. (Foto: ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan pertemuan virtual dengan Komisioner Perdagangan Uni Eropa (UE) Maros Sefcovic. (Foto: ekon.go.id)... Selengkapnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah berupaya melakukan optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang salah satunya melalui kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari SDA. Langkah ini dalam rangka menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. 

Pengelolaan DHE SDA ini harus dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, serta stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Menurut Airlangga, langkah konkret untuk terus meningkatkan optimalisasi pengelolaan DHE SDA, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 Tanggal 17 Februari 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

“Berbagai ketidakpastian global masih ada, tadi kami melaporkan kepada Bapak Presiden, seperti kebijakan ekonomi dan geopolitik dan suku bunga yang diperkirakan akan tetap tinggi di tingkat global, kemudian kita juga melihat kelemahan ekonomi China, kemudian tentu terkait dengan perubahan iklim, serta kebijakan yang lebih proteksionisme dan lebih bilateral,” ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025.

 

Kewajiban penempatan DHE SDA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan pertemuan virtual dengan Komisioner Perdagangan Uni Eropa (UE) Maros Sefcovic. (Foto: ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan pertemuan virtual dengan Komisioner Perdagangan Uni Eropa (UE) Maros Sefcovic. (Foto: ekon.go.id)... Selengkapnya

Meski demikian, Menko Airlangga menyampaikan bahwa kondisi perekonomian tetap solid. Pada tahun 2024, Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% dan Neraca Perdagangan yang masih melanjutkan tren surplus selama 57 bulan berturut-turut. Realisasi investasi pada tahun 2024 juga mencapai Rp1.714,2 triliun atau naik 20,8% secara tahunan (yoy), dan Cadangan Devisa yang mencapai angka USD 156 miliar pada Januari 2025.

Lebih rinci, Menko Airlangga menjabarkan bahwa nilai ekspor khusus pada komoditas SDA tahun 2024 menunjukkan bahwa sektor pertambangan sebesar USD 102,8 miliar, sektor perkebunan sebesar USD 46,7 miliar, sektor kehutanan sebesar USD10,5 miliar, dan sektor perikanan sebesar USD 6,0 miliar. Keempat sektor tersebut mencakup 62,7% dari total ekspor Indonesia tahun 2024 yang sebesar USD 264,7 miliar.

Dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan potensi dari SDA tersebut, maka Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya