Liputan6.com, Jakarta Meski sudah mendapat vonis 6 bulan penjara terkait masalah penipuan berkedok pengobatan alternatif, bukan berarti perkara Ustad Guntur Bumi (UGB) di ranah hukum terhenti. Sebab, pria berusia 33 tahun itu akan kembali dilaporkan ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara korban praktik pengobatan UGB, Chris Sam Siwu yang mengaku sedang mempersiapkan laporan untuk mempermasalahkan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh UGB.
"Besok (Kamis, 11 September 2014) di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum korban (UGB) akan melaporkan Guntur terkait pasal penistaan agama," ancam Chris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Menurut Chris, dugaan penistaan agama UGB terbongkar saat para korban praktik pengobatannya bersaksi di pengadilan. Oleh karena itu, ia berniat untuk kembali memperkarakan UGB ke ranah hukum.
"Kami sedang kaji, kami juga mendapatkan bukti bukti baru untuk memperkuat laporan kita nanti," papar dia
"Penistaan agama berbeda dengan laporan penipuan, penistaan agama untuk semua. Saksi-saksinya korban-korban lain yang belum sempat diperiksa dan dimintai keterangannya," jelas Chris.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.