Liputan6.com, Jakarta Sidang gugatan Ludwig Franz Willibald atas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dan Jessica Iskandar kembali dibuka. Sidang beragendakan jawaban Jessica sebagai pihak tergugat II intervensi.
Dalam sidang kali ini, pihak Jessica tak hadir. Jawaban tersebut dikirim melalui kurir kepada majelis hakim.
"Agenda hari ini adalah pengajuan jawaban tergugat II dari pihak Jessica. Jawabannya sudah majelis hakim terima, dan kami terima. Pihak Jessica nggak datang, katanya lagi nggak ada di Jakarta. Jawaban pihak Jessica disampaikan melalui kurir," ujar kuasa hukum Ludwig, Harvardy M. Iqbal di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2014).
Advertisement
Selain itu, pihak Ludwig menyatakan akan segera merespon jawaban dari pihak Jessica. Harvady pun meminta waktu selama 12 hari untuk mempelajarinya.
"Awalnya saya pikir tadi nggak ada jawaban dari pihak Jessica. Ternyata jawabannya disampaikan melalui kurir. Majelis menerima. Kami belum lihat jawabannya apa, masih kami review," kata Harvady.
"Sidang berikutnya 30 Desember 2014 nanti, agenda replik dari kami. Setelah itu duplik, mendatangkan saksi ahli, kesimpulan, baru putusan," sambungnya.
Seperti diketahui, sidang Ludwig-Jessica Iskandar digelar di dua tempat. Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana Ludwig menggugat Jessica Iskandar untuk pembatalan pernikahan. Kedua, Ludwig juga menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI jakarta di PTUN. (Ras)