Liputan6.com, Bandung
Ditetapkannya Galih Purnama Eli alias Ijonk, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian alat-alat band di studio milik Arez, membuat sang ibu resah. Melalui kuasa hukum Ijonk, Rohman Hidayat, sang ibu ingin adanya penangguhan penahanan atas Ijonk.
Â
Dan pengajuan penangguhan penahanan baru akan dikirimkan setelah 1x24 jam masa pemeriksaan dilakukan. "Untuk sementara kami masih menunggu kewenangan penyidik 1x24 jam. Kami akan ajukan permohonan Ijonk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Mudah-mudahan bisa dipercaya penyidik Polrestabes," katanya, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2/2015) dini hari.
Â
"Ibunya, dan saya sudah jadi jaminan. Ijonk tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti," tambah Rohman.
Rohman menyayangkan pihak Arez yang melaporkan kejadian ini lantaran kasusnya sudah terjadi cukup lama, 2011 silam. Dan ditekankan kuasa hukumnya kalau Ijonk tidak melakukan pencurian melainkan diberikan secara sukarela oleh Arez.
Â
"Waktu gitar hilang, pelapor (Arez) tidak mempermasalahkan dan itu diberikan pada 2011. Buktinya dari tahun 2011 hingga 2015 tidak dipermasalahkan. Baru 2015 ini jadi perkara oleh pelapor," tutupnya. (Mer)