Liputan6.com, Jakarta Devi Nurmayanti melaporkan suami, Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan KDRT dan penelantaran anak. Tak hanya Krisna, sang manajer, Astrid yang juga merupakan bibi Devi juga dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Devi, Afdal Zikri mengatakan bahwa Krisna Mukti mendapatkan tiga pasal, sedangkan Astrid akan dikenakan dua pasal.
Advertisement
"Laporan pertama tentang penelantaran anak, terlapornya saudara Krisna. Laporan kedua tentang pencemaran nama baik melalui media, pasal 310 dan 311 terlapornya ada dua yakni Astrid dan Krisna," kata Afdal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Menurut Afdal, apa yang sudah dikatakan Krisna dan Astrid di media sudah menyerang kehormatan kliennya. Seperti diketahui, baru-baru ini Astrid menyebut kalau Devi telah dihamili seorang pejabat, bukan dengan Krisna Mukti.
"Pernyataan Astrid ini sudah terlalu jauh, dia serang kehormatan Devi dan pihak-pihak lain. Pernyataannya saat sebut inisial seseorang dan itu seperti menyerang kehormatan Devi," terang Afdal. (fei)