Siapa yang Dapat Harta Rp 269 M yang Ditinggalkan Bobbi Kristina?

Bobbi Kristina Brown belum sempat menikmati harta warisan Whitney Houston.

oleh Ade Irwansyah diperbarui 28 Jul 2015, 14:20 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2015, 14:20 WIB
Bobbi Kristina Brown
Aceshowbiz.com

Liputan6.com, Atlanta Malang betul nasib Bobbi Kristina Brown. Oleh ibundanya, Whitney Houston yang telah tiada 2012 silam, ia diwarisi harta senilai USD 20 juta atau setara Rp 269 miliar. Namun, belum sempat menikmati harta warisan tersebut Krissy keburu meninggal Minggu (26/7/2015) kemarin di usia 22 tahun.

Sebelum meninggal, Whitney Houston sudah memastikan putri tunggalnya bakal hidup berkecukupan. Oleh karena itu, di surat wasiatnya, ia menulis Bobbi Kristina Brown menjadi pewaris tunggal semua hartanya.

People, Senin (27/7/2015), mengungkapkan, sejak berumur di atas 21 tahun pada 2014, Bobbi Kristina mulai menerima harta warisan dari mendiang ibunya. Dia akan menerima 25 persen harta warisan pada usia 25 tahun, dan akan menerima sisanya saat ultah ke-30.

People.com

Kini, setelah Bobbi Kristina Brown meninggal di usia 22 tahun, pertanyaan langsung mengemuka: siapa yang akan mendapat harta warisan tersebut?

Di surat wasiat yang ditulis Whitney Houston pada 1993 --jauh sebelum kematiannya tahun 2012-- dikatakan bila Bobbi Kristina meninggal dalam keadaan belum menikah dan tak punya anak sebelum usia 30 tahun, harta tersebut akan dibagikan pada keluarga Whitney, termasuk ibundanya, Cissy Houston dan dua saudara kandungnya, Michael dan Gary.

Cissy Houston dan Whitney Houston.

Sementara itu, ayah Bobbi Kristina, Bobby Brown, yang berstatus mantan suami Whitney, tak mendapat harta tersebut karena telah bercerai. Mereka bercerai pada 2007.

Lalu bagaimana dengan Nick Gordon, pria yang dipanggil "suami" oleh Bobbi Kristina?

Rupanya, selama ini Nick dan Krissy tak pernah resmi menikah. Oleh karena itu, kata People, Nick tak berhak mengklaim atas harta Bobbi Kristina Brown. (Ade/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya