Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan prostitusi artis oleh muncikari RA memasuki babak baru. Pekan depan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan tiga orang saksi yang terlibat langsung dalam prostitusi artis binaan RA.
Dalam dakwaannya jaksa menduga RA melanggar pasal 296 KUHP dan 506 KUHP terkait dengan tindakan seseorang yang membantu memudahkan perbuatan cabul. RA diancam dengan hukuman satu tahun penjara.
Jika JPU sudah memiliki daftar saksi, pihak RA pun tak akan tinggal diam. Pria yang berprofesi sebagai make up artis ini bakal menyiapkan seorang saksi untuk meringankan perkaranya.
Advertisement
"Persiapannya sebenarnya melihat arah pemeriksaan jaksa ke mana. Nanti kita siapkan saksi yang meringankan," kata kuasa hukum RA, Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Pieter menuturkan bahwa saksi yang bakal dipanggil untuk meringankan kliennya juga berasal dari kalangan artis. Namun, Pieter enggan menyebut secara gamblang, ia hanya mengatakan beberapa ciri-ciri artis tersebut.
"Orangnya akan meringankan. Dia suka ke gereja dan beribadah. Dia artis senior cewek yang akan meringankan RA," terang Pieter Ell.
Sekedar mengingatkan, mucikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata berprofesi sebagai model dan artis. (Ras/Adt)