Pelaku Pengroyokan Ki Kusumo Diancam 8 Tahun Penjara

Adegan pengeroyokan yang dilakukan tujuh orang terhadap Ki Kusumo terekam video.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Sep 2015, 15:50 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2015, 15:50 WIB
Ki Kusumo
Ki Kusumo [Foto: Ferry Noviandi/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, paranormal Ki Kusumo dikeroyok oleh tujuh orang yang tak dikenal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian tersebut sempat heboh karena tertangkap oleh kamera dan diposting di media sosial.

Guna mendapatkan keamanan, Ki Kusumo pun sempat melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya. Dan berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara. Hari ini, Selasa (1/9/2015) Ki Kusumo pun mendatangi Polres Jakarta Utara untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Ki Kusumo usai melapor di Polda Metro Jaya [Foto: Rizky Aditya Saputra/Liputan6.com]

Beruntung baginya, karena adegan pengeroyokan tersebut ada dalam sebuah video sehingga membuat pihak kepolisian dengan mudah melacak para pelaku. 

"Kami bersyukur bahwa ada rekamannya, dokumentasi terhadap masalah yang dialami Ki Kusumo. Dari situ kami akan coba mendalami. Siapa pun yang melanggar hukum di (Jakarta) Utara, wajib mempertanggungjawabkan, tim kami sudah di bentuk," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, di kantornya usai melakukan pemeriksaan.

Susetio Cahyadi melanjutkan bahwa para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, yakni melakukan tindak kekerasan di depan umum. Pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara lebih dari delapan tahun.

"Siapa pun tidak boleh intimidasi, pengeroyokan secara bersama-sama apalagi delapan orang. Pasalnya 170 KUHP, akan kita dalami. Kegiatan-kegiatan seperti itu memang harus dihentikan," terangnya.(Fac/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya