Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan dugaan kasus prostitusi artis yang melibatkan muncikari RA berlangsung singkat. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum juga menghadirkan saksi PSK artis yang diduga berada di bawah asuhan muncikari RA.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan seorang PSK artis berinisial AA untuk menjadi saksi. Artis AA sendiri ikut diciduk polisi dalam malam penggerebekan muncikari RA.
Baca juga:Â Nama Artis PSK Muncikari RA Terungkap di BAP
Advertisement
"Majelis hakim sudah mengeluarkan ketetapan, no.834, pada 22 September 2015. Khusus untuk saksi AA, harus dibawa ke persidangan pada 1 Oktober 2015. Dengan berat hati, majelis hakim harus menetapkan AA dibawa untuk bersaksi," kata kuasa hukum RA, Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015) petang.
Selain itu, ada alasan lain mengapa artis AA harus dihadirkan ke pengadilan. Pengacara berambut perak itu menyebut AA sebagai korban tindak pidana kasus prostitusi artis yang dibina kliennya.
"Dalam dakwaan, AA dituduh sebagai korban tindak pidana kasus prostitusi. Lalu, untuk membuat terang kasus ini AA harus dihadirkan. Atas dasar itu hakim menetapkannya, JPU harus melaksanakan perintah itu dengan penuh tanggung jawab," terang Pieter Ell.
Baca juga:Â Pengacara Muncikari RA Janji Ungkap Politisi Pelanggan PSK Artis
"Pertimbangannya, AA dulu karena korban perdagangan manusia dalam dakwaan. Karena sudah tiga kali dipanggil tidak datang, ini perintah, jadi wajib datang. Penetapan, jadi harus dilaksanakan," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, mucikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata berprofesi sebagai model dan artis. (Ras/Mer)
Baca juga: