Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Limbad mendatangi Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015) malam. Mereka resmi melaporkan Ibrahim, pria yang menuduh Limbad mencuri mobil Honda Jazz miliknya.
"Kedatangan kami ke sini dalam rangka melaporkan balik saudara Husein Ibrahim dengan pasal pencemaran nama baik terhadap Master Limbad," ucap Zakir Rasyidin, kuasa hukum Limbad, saat ditemui usai membuat laporan polisi.
Baca juga: Pengacara Limbad: Master Mobilnya Banyak, Masa Nyolong Honda Jazz
Advertisement
Laporan tersebut dibuat Limbad karena merasa terusik dengan berbagai pemberitaan di sejumlah media massa soal tuduhan Ibrahim mencuri mobil.
"Yang bersangkutan beberapa waktu terakhir memang sudah cukup menganggu dan merisaukan klien kami. Dimana yang bersangkutan bukan lagi sudah menduga Limbad melakukan pencurian tapi juga sudah menuduh," ungkap dia.
Ibrahim, dianggap kuasa hukum Limbad, terbukti menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap sang pesulap. Mereka pun menjerat pelapor Limbad dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 ayat 33 UU ITE.
"Pernyataan yang bersangkutan terhadap Master di berbagai media itulah yang kami laporkan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Master," tutup dia.
Semua itu dianggap tak masuk akal karena Limbad memiliki mobil yang cukup banyak dengan nama besarnya sebagai seorang pesulap. Alasan itu pula yang membuat Limbad geram.
(Gie/Des)