Sandy Tumiwa Kecewa Permohonan Tahanan Kota Ditolak

Sandy Tumiwa harus rela mendekam di penjara hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 7 Desember 2015 mendatang.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 30 Nov 2015, 16:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 16:00 WIB
Sandy Tumiwa dan Diana Limbong
Sandy Tumiwa dijenguk sang istri, Diana Limbong di Polda Metro Jaya. [Fotot: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa harus rela mendekam di penjara hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 7 Desember 2015 mendatang. Hal itu lantaran keinginannya untuk menjadi tahanan kota ditolak. 

Dan itu membuat mantan suami Tessa Kaunang kecewa. Dirinya belum cukup puas bersama sang istri, Diana Limbong yang dinikahinya pada 16 Oktober 2015 lalu. 

"Kalau dibilang kecewa pastinya kecewa. Alasannya beliau baru pulang dari rumah sakit, dan baru menikah. Sehingga kita berharap tahanan kota bisa dilkabulkan, tapi kan semua kewenangan di tangan penyidik," kata M. Ridwan, kuasa hukum Sandy Tumiwa, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Sandy Tumiwa (Liputan6.com/Sapto Purnomo)

Meski ditolak, Ridwan mengaku tak gentar untuk mengupayakan yang terbaik untuk kliennya. Ridwan yakin kalau Sandy Tumiwa tak bersalah.

"Upaya yang kita lakukan di Polda sudah tertutup. Karena sebagaimana yang kita tahu, permohonan tahanan kota ditolak walaupun belum secara resmi. Harapan kita sih kalau perlu klien kita bebas," ucap Ridwan.

Sandy Tumiwa menangis

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa digelandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015) saat berada di Lena Residence, Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan ini berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada 2012 silam.

Salah satu korban yang melapor adalah pedangdut Annisa Bahar, dengan tuduhan melakukan penipuan investasi bodong yang dilakukan PT CSM Bintang Indonesia, dengan Sandy Tumiwa sebagai komisarisnya. Sandy ditangkap tak sendiri, melainkan bersama rekannya, Astriana alias Cici.(Pur/Mer) 

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya