Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Nikita Mirzani di Hotel Indonesia Kempinski, Kamis (11/12/2015) malam atas kasus prostitusi selebriti. Menurut polisi, bukan sekali ini saja Nikita melayani pria hidung belang.
Hal ini diamini oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Umar Suryafana, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015). "Kalau dilihat dari transkip rekening korban, bukan yang pertama kali," kata Umar.
Advertisement
Dalam kasus ini, Umar menempatkan Nikita dalam posisi korban. Adapun prostitusi selebriti merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di mana sang muncikari yang menjadi tersangka.
Baca Juga
Dalam transkrip rekening itu pula, polisi mengetahui bila tarif short time alias kencan singkat sebesar Rp 65 juta untuk Nikita Mirzani. Sedangkan muncikari mendapat Rp 10 juta dari dana terpisah yang diberikan si pria hidung belang.
Karena tak jadi tersangka, Nikita Mirzani pun diserahkan ke Panti Sosial Karya Wanita di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di panti sosial itu, Nikita akan menjalani pengarahan dan perbaikan psikologis sebelum dikembalikan ke masyarakat.
Di lain sisi, pengacara Partahi Sihombing yang mengunjungi Nikita Mirzani menuturkan kalau ibu dua anak itu tak terlibat prostitusi selebriti. "Nikita sedang bertemu dengan seseorang untuk membicarakan pekerjaan. Ketika sedang ganti baju, dia ditangkap polisi," jelas Partahi.Â