Liputan6.com, Jakarta Buntut dari penghinaan yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik di acara Dahsyat, RCTI kini semakin panjang. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menegur acara yang dibawakan oleh Denny Cagur, Raffi Ahmad dan lainnya.
Acara Dahsyat, RCTI dianggap oleh KPI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Oleh karena itu, program acara Dahsyat pun mendapatkan sanksi administratif teguran kedua. Sebelumnya, program Dahsyat sendiri sebelumnya telah mendapatkan teguran pada 10 Februari 2016 lalu.
Advertisement
"Menurut catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapat Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua," tulis KPI dalam situs resminya, Kamis (17/3/2016).
Zaskia Gotik sendiri sudah meminta maaf karena kejadian ini. Namun hal tersebut tidak membuat teguran tidak bisa diberikan.
Baca Juga
"Meskipun yang bersangkutan (Zaskia Gotik) melalui program Dahsyat yang disiarkan pada tanggal 16 Maret 2016 telah melakukan permintaan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia, kami tetap mengingatkan bahwa perbuatan menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara dapat berimplikasi pada ancaman pidana penjara dan denda," tulis KPI lagi.
KPI sendiri menyebut dalam program Dahsyat RCTI terdapat segmen yang isinya Zaskia Gotik dianggap melakukan penghinaan lembaga negara.
"Program tersebut menampilkan segmen Cerdas Cermat Bersama Cecepy. Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus”. Selain itu ketika diberi pertanyaan “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?”, dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.
KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara.
"Saudara wajib secara sungguh-sungguh melakukan perbaikan agar kejadian ini tidak terulang kembali," tulis KPI lagi.