Liputan6.com, Jakarta - Akibat dugaan pelecehan lambang negara di sebuah acara musik, Zaskia Gotik kini harus berurusan dengan hukum. Namanya dilaporkan beberapa orang dan kelompok karena kasus bebek nungging.
Salah satu yang melaporkan Zaskia ialah Ki Kusumo. Paranormal sekaligus produser film itu menganggap permintaan maaf pemilik Goyang Itik itu tak cukup. Ia meminta supaya Zaskia melakukan ritual mencium bendera merah putih sebagai permintaan maaf kepada negara.
Advertisement
"Secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Zaskia. Kami melaporkan itu dengan tujuan agar pemeritah dan pihak berwajib menyoroti hal itu dan pelaku juga menyadari kesalahannya. Eneng dan pengacara pun bersikap kooperatif," kata Ki Kusumo, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (1/4/2016).
Â
Baca Juga
"Dan saya mau semua pihak yang terlibat untuk mencium bendera merah putih. Negara ini sakral, didirikan dengan darah dan air mata yang luar biasa," lanjutnya.
Hal itu mendapat respon baik dari Zaskia Gotik. Pelantun Satu Jam Saja ini mengaku siap memenuhi permintaan Ki Kusumo mencium bendera merah putih.
"Kalau Neng siap (cium bendera merah putih)," ujar Zaskia Gotik.
"Kami sudah bicarakan kalau mencium bendera merah putih itu sangat sakral. Karena bendera merah putih di atas segalanya, ada Pancasila dan hal-hal filosofi lainnya," sahut pengacara Zaskia, Eddy Ribut Harwanto.
Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.
Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/Mer)