Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi, menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil dengan tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 292 tentang pelecehan seksual sesama jenis (homoseksual).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengetahui vonis Saipul Jamil sangat rendah, ibunda DS langsung terguncang.
Advertisement
Baca Juga
DS merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh pedangdut 35 tahun itu. Saat dicabuli Saipul Jamil, usia DS masih tergolong remaja di bawah umur.
"Ibu masih shocked karena putusan tiga tahun kemarin. Orangtua mana yang rela, terdakwa hanya divonis tiga tahun," ucap DS, di Polda Metro Jaya, Jakarta, usai memenuhi panggilan polisi terkait tuduhan pemalsuan umur oleh Saipul Jamil, Rabu (22/6/2016).
Kekecewaan sang ibu juga dirasakan sendiri oleh DS. Bagaimana tidak, DS sempat mengaku trauma dengan kejadian yang sempat membuatnya malu bermain dengan teman-teman seusianya.
"Untuk masalah hukuman tiga tahun itu, kemarin vonis sangat kecewa banget ya. Di mana hakim itu mengalihkan pasal, dari Perlindungan Anak jadi Pasal 292, yang di mana saya ingin perlindungan anak benar-benar dihadirkan di negeri ini," DS menegaskan. (Fac/Gie)