Sulis Kasihan dengan Penipunya karena Tak Punya Ini

Penyanyi spesialis lagu religi, Sulistyowati (Sulis), menjadi saksi korban dalam kasus dugaan penipuan Ahmad Nizar Fahmi.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 18 Jan 2017, 12:48 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 12:48 WIB
Sulis
Penyanyi spesialis lagu religi, Sulistyowati (Sulis) menjadi saksi korban dalam kasus dugaan penipuan Ahmad Nizar Fahmi.

Liputan6.com, Jakarta ‎Penyanyi spesialis lagu religi, Sulistyowati (Sulis), menjadi saksi korban dalam kasus dugaan penipuan Ahmad Nizar Fahmi. Sulis terbuai investasi bodong yang ditawarkan pria 23 tahun itu hingga menderita kerugian sebesar Rp 400 juta.

Meski begitu, Sulis mengaku iba ketika melihat Ahmad Nizar Fahmi menjalani sidang tanpa pengacara. Bukan cuma itu, dalam agenda sidang terdakwa pun tak menggunakan haknya untuk mendatangkan saksi yang meringankan dirinya.

Sulis saat menjalani sidang ke-2 di PN Depok, Jawa barat, Selasa (17/1). Sulis diketahui mengalami penipuan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri, Ahmad Nizar Fahmi dalam investasi percetakan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Aku dari awal sudah iba melihatnya memang," kata Sulis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1/2017).

Menurut Sulis, Ahmad Nizar Fahmi merupakan pengurus fans klubnya sejak beberapa tahun terakhir. Pelantun lagu "Ummi" itu pun menilai terdakwa sebagai orang yang baik.

Sulistyowati alias Sulis didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani BAP lanjutan untuk kasus dugaan penipuan Rp400 juta oleh sahabatnya. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

"Aku tahu anak ini baik sebenarnya. Tapi karena dia enggak mampu handle (investasi) akhirnya dia tercebur sendiri. Ibaratnya, dia main di pinggir kolam buaya, risikonya jatuh-lah," ungkap wanita 26 tahun ini.

Sulis bahkan tetap membuka pintu damai kepada terdakwa. "Sampai kapanpun aku buka pintu damai. Karena memang kami berteman. Tapi dengan syarat harus tetap kembalikan uangnya," ujar rekan duet Hadad Alwi ini. (Ras)‎

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya