Langgar Kontrak Kerja, Iwa K Siap Ganti Rugi

"Pihak-pihak yang dirugikan mudah-mudahan bisa dibicarakan secara kekeluargaan," kata pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 03 Mei 2017, 09:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 09:00 WIB
Iwa K
"Pihak-pihak yang dirugikan mudah-mudahan bisa dibicarakan secara kekeluargaan," kata pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu.

Liputan6.com, Jakarta - Iwa K tengah menghadapi kasus hukum setelah kedapatan membawa ganja di terminal 1A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017). Peristiwa ini tentunya berimbas langsung pada karier rapper kondang tersebut.

Karena harus ditahan untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan, tentu saja ada kontrak kerja yang terbengkalai. Lewat kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, Iwa K meminta maaf pada pihak yang dirugikan.

Pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu (kiri) bersama adik Iwa K, Makki Ibrahim Kusuma memberikan keterangan kepada wartawan seputar tertangkapnya Iwa K dalam kasus narkoba. (Sapto Purnomo/Liputan6.com)

"Itu dia, maaf, ada kontrak-kontrak yang harus dia penuhi, satu sisi itu. Tapi satu sisi dia juga lagi ada di dalam (menghadapi proses hukum)," kata Chris Sam Siwu, saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2017).

Jika kasus hukumnya sudah berakhir, Iwa K juga bersedia bertanggung jawab apabila menimbulkan kerugian dan sebagainya. Namun dengan kejadian nahas ini, pihak yang terlibat dalam kontrak kerjanya diharap bisa mengerti.

"Pihak-pihak yang dirugikan mudah-mudahan bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Apakah nanti dia keluar, dia ganti, ya dia tetap mau tanggung jawab, karena masalah ini dia minta maaf sebesar-besarnya," ujar Chris Sam Siwu.

Iwa K (Liputan6.com/Herman Zakharia)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya