Jeremy Thomas Jadi Tersangka karena Berulah dengan Polisi?

Pihak Jeremy Thomas pun mencoba berpikir positif terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan vila seharga Rp16 miliar.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 12 Agu 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2017, 16:00 WIB
Jeremy Thomas
Pihak Jeremy Thomas pun mencoba berpikir positif terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan vila seharga Rp16 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah mengumumkan status tersangka Jeremy Thomas terkait kasus dugaan penipuan vila seharga Rp16 miliar. Pesinetron Bella Vista itu mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Iya (SP3) makanya kami belum memperoleh klarifikasi," kata pengacara Jeremy Thomas, Amin Zakaria di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

(Nurwahyunan/Bintang.com)
‎
Tak sedikit yang menduga bahwa penetapan status tersangka Jeremy Thomas sebagai respon balasan dari ulah artis 44 tahun ini ketika kasus narkoba putranya, Axel Matthew Thomas. Kala itu, Jeremy Thomas melaporkan beberapa anggota Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyekapan dan penganiayaan. Benarkah?

‎
"Kalau saya melihatnya tidak (ada hubungan dengan laporan Polres Bandara). Jadi ini hanya pelimpahan berkas perkara dari Polda Bali ke Polda Metro Jaya,"‎ ucapnya.

Pihak Jeremy Thomas pun mencoba berpikir positif terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. "Ya, menurut kami kemungkinan besar Polda (Metro Jaya) hanya melihat dari berkas yang dilimpahkan dari Polda Bali. Jadi mereka belum meneliti keseluruhan, kami yakin itu," jelas Amin Zakaria.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy Thomas dengan warga negara Australia, Patrick Alexander Moris.

(Nurwahyunan/Bintang.com)
‎
Patrick kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Bali atas tudingan penipuan pada Oktober 2014 lalu. Patrick merasa ditipu Jeremy Thomas dan mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila ini.

Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19 karena locus delicti (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Oleh karena itu, saat ini kasus dugaan penipuan Jeremy Thomas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.‎ (Ras)‎

 

Simak video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya