Rhoma Irama Ikhlas jika Ridho Rhoma Dipenjara 2 Tahun

Rhoma Irama hanya bisa pasrah apa pun keputusan majelis hakim soal hukuman Ridho Rhoma.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 03 Sep 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2017, 13:30 WIB
[Bintang] Sidang Ridho Rhoma dan Rhoma Irama
Turut hadir dalam sidang kali ini ayahnya, Rhoma Irama berbalut kemeja putih bermotif splash hitam. Ayah Ridho duduk di bangku pengunjung sidang deretan paling depan. (Deki prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Ridho Roma dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus kepemilikan narkoba. Sebagai orangtua, Rhoma Irama hanya bisa pasrah terhadap apa pun keputusan majelis hakim soal hukuman yang akan diterima oleh anaknya nanti.

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani pemeriksaan di kantor BNN. Kali ini, anak raja dangdut Rhoma Irama itu menjalani pemeriksaan psikologi dan assement. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Ya serahkan semuanya pada hakim dan percayakan pada kuasa hukum. Itu artinya bisa membela sebisanya. Selebihnya diserahkan saja keputusan hakim," ujar Rhoma Irama saat ditemui di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).

Lanjut Rhoma Irama, ia paham akan konsekuensi proses hukum atas kepemilikan barang haram tersebut. Menurut Rhoma Irama, Ridho sudah siap menerima apa pun keputusan majelis hakim atas hukuman yang akan dijalani nanti.

"Ya artinya, saya juga Ridho siap menerima apa pun keputusan hakim. Saya serahkan saja kepada hakim dan pengacara. Saya dan Ridho ikhlas dan siap," tandasnya.

Rhoma Irama berharap, ini bisa menjadi pelajaran berharga buat anaknya, agar tak berteman dengan narkoba dengan alasan apa pun. "Narkoba itu harus dijauhi kalau terkena kasus narkoba ya harus siap menerima risikonya," kata Rhoma Irama.

Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan anak raja dangdut Rhoma Irama kembali digelar. Pada sidang majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan Riho Rhoma. (Deki prayoga/Bintang.com)

Mengingatkan kembali, Ridho Rhoma beserta satu orang rekannya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat beberapa bulan lalu. Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat hisapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya