Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ridho Rhoma

Ridho Rhoma dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 29 Agu 2017, 20:20 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 20:20 WIB
Ridho Rhoma
Ridho Rhoma menjalani sidang kasus narkoba dalam agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). JPU menuntut Ridho Rhoma hukuman penjara 2 tahun. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret pedangdut Ridho Rhoma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (29/8/2017), Ridho Rhoma dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan tuntutan selama dua tahun penjara, tak tampak ketegangan di wajah Ridho Rhoma. Pria dengan brewokan itu terlihat santai.

Tersangka Ridho Rhoma usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/08). Dalam sidang lanjutan tersebut Ridho Rhoma dituntut 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Alhamdulillah Ridho enggak shock, kita bisa lihat pas sidang, dia tenang mendengar tuntutan Jaksa, dia tidak shock," ujar pengacara Ridho Rhoma, Ismail Ramli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017).

Rupanya, ketenangan Ridho itu disebabkan oleh dukungan para keluarga dan pihak kuasa hukum yang selalu diberikan semenjak masih berstatus sebagai tersangka kasus narkoba.

"Kita sudah memberitahukan bahwa, ada memberi bayangan apa yang dituntut oleh Kejaksaan dari hasil-hasil persidangan itu. Mungkin Ridho sudah siap secara mental," lanjut Ismail Ramli.

Selama persidangan berlangsung, memang tidak tampak sedikitpun gelisah dari Ridho Rhoma. Seperti biasa, Ridho pun kerap melemparkan senyumnya kepada para awak media yang menyapanya.

Tersangka Ridho Rhoma saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/08). Sidang lanjutan kali ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, sidang berikutnya akan akan dijadwalkan pada Selasa 5 September 2017, atau tepat satu pekan ke depan. Sidang tersebut akan beragendakan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir obat penenang Dumolit.

 


Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya