Liputan6.com, Jakarta - Iwa K baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba atas kepemilikan tiga linting ganja, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). Dalam sidang perdananya itu, Iwa K mengakui kepemilikan ganja tersebut.
Meski begitu, pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu yakin, kliennya akan terbebas dari hukuman penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Apapun yang terjadi, sekali lagi hasil assessment menyatakan Iwa K harus direhabilitasi," ujar Chirs Sam Siwu usai persidangan.
Chris yakin Iwa K hanya korban. Lagi pula, menurut Chirs, ganja yang didapatkan Iwa KÂ dari pemberian orangm dan bukan membeli.
"Tidak ada transaksi, tapi Iwa K itu dibagi. Iwa K hanya korban, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," kata Chris Sam Siwu yakin.
Seperti diketahui, Iwa K diamankan pihak keamanan Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 29 April 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat digeledah, Iwa K kedapatan memiliki ganja yang dicampur di tiga batang rokok jenis kretek di kantong celananya.
Setelah ditangkap, sambil menunggu proses peradilan, saat ini Iwa K tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, berdasarkan rekomendasi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: