Pengacara Yakin Iwa K akan Direhabilitasi

Menurut pengacara, tiga linting ganja yang dimiliki Iwa K dari pemberian temannya, bukan membeli.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 07 Sep 2017, 10:20 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 10:20 WIB
Iwa K
Menurut pengacara, tiga linting ganja yang dimiliki Iwa K dari pemberian temannya, bukan membeli.

Liputan6.com, Jakarta - Iwa K baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba atas kepemilikan tiga linting ganja, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). Dalam sidang perdananya itu, Iwa K mengakui kepemilikan ganja tersebut.

Meski begitu, pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu yakin, kliennya akan terbebas dari hukuman penjara.

Rapper Iwa K duduk diruangan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Pelantun 'Nombok Dong' tersebut terbukti membawa ganja seberat 1,485 gram dalam 3 linting rokok. (Liputan6.com/Pool)

"Apapun yang terjadi, sekali lagi hasil assessment menyatakan Iwa K harus direhabilitasi," ujar Chirs Sam Siwu usai persidangan.

Chris yakin Iwa K hanya korban. Lagi pula, menurut Chirs, ganja yang didapatkan Iwa K dari pemberian orangm dan bukan membeli.

"Tidak ada transaksi, tapi Iwa K itu dibagi. Iwa K hanya korban, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," kata Chris Sam Siwu yakin.

Seperti diketahui, Iwa K diamankan pihak keamanan Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 29 April 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat digeledah, Iwa K kedapatan memiliki ganja yang dicampur di tiga batang rokok jenis kretek di kantong celananya.

Iwa K (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Setelah ditangkap, sambil menunggu proses peradilan, saat ini Iwa K tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, berdasarkan rekomendasi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya