Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara

Hukuman Iwa K akan dijalankan di panti rehabilitasi narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 27 Sep 2017, 15:20 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 15:20 WIB
Iwa K
Iwa K saat menjalani proses assessment di Balai Laboratorium Narkoba BNN,Jakarta, Selasa (2/5/2017). (Herman Zakharia/Liputan6,com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017) akhirnya memberikan vonis untuk Iwa K dengan hukuman enam bulan penjara. Hukuman tersebut akan dijalankan Iwa K dengan melakukan rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

Mengenakan batik berwarna hijau dan celana jeans, Iwa K nampak tenang ketika masuk ruang persidangan, sampai duduk di bangku pesakitan.

Iwa K (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Sebelum membacakan putusan atas hukuman Iwa K, Sun Basana Hutagalung selaku Majelis Hakim yang bertindak, membacakan kesimpulan selama proses sidang berlangsung. Selain itu, ia juga membacakan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Iwa K.

"Iwa Kusuma bin Harun S, bahwa terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a no 35 tentang narkotika. Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana golongan satu. Terdakwa juga telah mengakui kalau dirinya bersalah atas perbuatanya," kata Sun Basana di persidangan.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan pidana delapan bulan, dengan ketetapan menjalani rehabilitasi di RSKO, Jakarta Timur," sambung Sun Basana.

Usai membacakan keterangan tersebut, Sun Basana akhirnya membacakan vonis terhadap Iwa K, yang terbukti kedapatan membawa ganja seberat 4,04 bruto, oleh Kesatuan Narkoba Polres Bandara. Namun, vonis yang diterima oleh Iwa K lebih ringan dari tuntutan JPU.

Rapper Iwa K duduk diruangan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Pelantun 'Nombok Dong' tersebut terbukti membawa ganja seberat 1,485 gram dalam 3 linting rokok. (Liputan6.com/Pool)

"Majelis sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi di RSKO, Jakarta Timur, dan dipotong masa tahanan selama menjalani rehabilitasi," kata Sun Basan.

Setelah membacakan keputusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Iwa K dan kuasa hukumnya, apakah mau mengajukan pikir-pikir atau banding atas keputusan ini. Ternyata, Iwa K dan kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu sepakat menerima hukuman yang diberikan.

"Mengenai pikir-pikir saya serahkan ke pengacara," jelas Iwa K. "Dengan keputusan tersebut kita tidak akan melakukan banding dan menerima putusan majelis hakim," kata Chirs Sam Siwu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya