Liputan6.com, Jakarta - SF atau Safira Crespin wanita 23 tahun yang mengaku sebagai seorang artis, diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, terkait kepemilikan sabu dan ganja. Tak sendiri, SF ditangkap bersama kekasihnya berinisial CG, di perumahan di kawasan Modern Land, Tanggerang Kota, 23 Oktober 2017.
Saat diperiksa pihak kepolisian, SF sudah dua tahun menggunakan narkoba jenis sabu. Menurut pengakuannya, SF menggunakan sabu untuk stamina tubuh.
"Dia memakai sabu empat bulan sekali, untuk stamina tubuh," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, ditemui di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/ 2017) malam.
Advertisement
Baca Juga
Untuk pemakaian ganja, SF mengaku menggunakannya hampir setiap hari. Dalam sehari, wanita yang mengaku pernah bermain film dan FTV ini, harus menghisap satu linting ganja setiap harinya.
"Sehari satu linting ganja cukup," ujar SF.
Seperti diketahui, SF ditangkap oleh pihak kepolisian di perumahan di kawasan Modern Land, Tangerang Kota, 23 Oktober 2017. Hal itu merupakan buah penyelidikan atas pemesanan sabu seberat 0,5 gram yang dilakukan SF melalui ojek online.
Saat penggerebekan, polisi tak hanya mendapatkan sabu. Akan tetapi, dua bungkus ganja kering siap pakai yang masing-masing seberat 40 gram.
Atas perbuatannya itu, SF dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 12 tahun penjara.