Liputan6.com, Jakarta Kasus menyerobot jalur busway yang melibatkan pedangdut Dewi Perssik bakal terus berlanjut ke ranah hukum. Bahkan, dalam kasus yang sama-sama saling melapor ini, polisi mengagendakan untuk memeriksa pedangdut asal Jember, Jawa Timur itu.
"Sejauh ini belum diperiksa dari Dewi Perssik. Kami akan agendakan untuk pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/12/2017)
Advertisement
Untuk waktunya, Argo belum dapat menjelaskan kapan waktunya Dewi Perssik akan menjalani pemeriksaan. Namun, kasus ini terus akan berlanjut sehingga membutuhkan keterangan dari Dewi Perssik.
"Sekarang masih dalam penyelidikan," kata Argo Yuwono.
Kasus ini bermula ketika Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya akan menerobos jalur busway di depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 November 2017.
Baca Juga
Namun dihalangi oleh Harry yang saat itu sedang bertugas.Harry tetap menutup portal jalur Transjakarta. Dewi Perssik meminta portal dibuka karena mengaku sedang membawa orang sesak nafas untuk pergi ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Saling melapor
Buntut dari peristiwa penerobosan busway itu, petugas Transjakarta, Harry melaporkan suami Dewi Perssik, Angga Wijaya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporan itu, Angga dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sementara Dewi Perssik melalui suaminya, Angga Wilayah juva melaporkan Harry pada Senin, 4 Desember 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Advertisement