Jennifer Dunn Jalani Pemeriksaan Rambut di Puslabfor

Kabarnya, Jennifer Dunn akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada bagian rambut.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 03 Jan 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 14:00 WIB
Jennifer Dunn
Jennifer Dunn menjalani pemeriksaan di Labfor POLRI (Liputan6.com/Herman Zhakaria)

Liputan6.com, Jakarta Jennifer Dunn menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Pemain film Buruan Cium Gue ini dibawa keluar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, menuju Puslabfor Mabes Polri di Kalimalang, Jakarta Timur.‎

 

Pantauan Liputan6.com, Jennifer Dunn dipindahkan ke Puslabfor Mabes Polri sekitar pukul 12.20 WIB. Mengenakan baju tahanan oranye, artis yang dituding sebagai pelakor itu masuk ke dalam mobil Pajero hitam yang telah disiapkan.

Tak ada kata terucap dari bibir Jennifer Dunn. Sebaliknya, Jennifer Dunn pun masih tampak santai, meski tak lagi cengengesan seperti saat rilis kemarin.

Kabarnya, Jennifer Dunn akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada bagian rambut. Sebelumnya ketika dites urine, artis 28 tahun itu dinyatakan positif methapethamine alias sabu.

"Dia dibawa ke Puslabfor untuk pemeriksaan berkas-berkas Jennifer Dunn," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak. ‎

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jennifer Dunn Ditangkap

Jennifer Dunn
Jennifer Dunn menjalani pemeriksaan di Labfor POLRI (Liputan6.com/Herman Zhakaria)

Seperti diketahui, Jennifer Dunn diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017). Penangkapan Jennifer Dunn merupakan pengembangan dari tertangkapnya FS yang merupakan kurir narkoba langganan Jennifer Dunn.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,6 gram sabu yang hendak dikirimkan FS kepada Jennifer Dunn. Polisi pun menangkap Jennifer Dunn dengan hukuman yang berat.

"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

‎Ini bukan kali pertama Jennifer Dunn tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Jennifer Dunn pernah ditangkap polisi sebanyak dua kali pada 2005 dan 2009. Pada kasus penangkapan kedua, Jennifer Dunn diciduk di kamar kosnya bersama beberapa temannya yang sedang pesta narkoba dan seks. (Ras)‎

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya