Rizal Djibran Punya Ruangan Khusus untuk Gunakan Sabu

Aktor Rizal Djibran ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 27 Feb 2018, 15:10 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 15:10 WIB
[Bintang] Rizal Djibran
Rizal Djibran (Instagram/rizaldjibran_)

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Rizal Djibran ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, 21 Februari 2018. Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,68 gram serta alat isapnya yang disimpan di lantai tiga rumah Rizal Djibran.

Menurut pengakuan Rizal Djibran saat diperiksa polisi, lantai tiga digunakan untuk menyimpan dan menggunakan barang haram tersebut.

"Dia (Rizal Djibran) setiap makai (narkoba) di lantai tiga di rumahnya, ruangan khusus, jadi enggak ada yang tahu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs Eko Daniyanto di Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).

 

 

 

 


Menyimpan Sabu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Drigjen Pol. Drs Eko Daniyanto
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs Eko Daniyanto

Saat penggeledahan, Rizal Djibran mengakui kalau menyimpan barang haram tersebut di lantai tiga. Selama ini, lantai tersebut memang digunakan untuk menyimpan sabu yang selama ini ia konsumsi di kaleng permen.

"Dia lagi di rumahnya kita tangkap kita dorong ke atas kita geledah-geledah, dapat kemudian dia akui," ujar Eko Daniyanto.

 


Sisa

[Bintang] Rizal Djibran
Rizal Djibran (Instagram/rizaldjibran_)

Menurut pengakuannya saat penggeledahan, sabu seberat 0,68 gram adalah sabu sisa pemakaiannya. Sebab sehari sebelum penggeledahan, Rizal Djibran mengaku mengonsumsi sabu tersebut.

"Jadi itu sabu yang didapat itu sisa. Sehari sebelum penangkapan dia ternyata sudah pakai (sabu) itu," tutur Eko Daniyanto

 


5 Tahun Penjara

[Bintang] Rizal Djibran
Rizal Djibran (Instagram/rizaldjibran_)

Atas perbuatannya itu, sementara ini polisi mengenakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan hukuman dibawah 5 tahun. Tapi kan nanti yang tentukan kan hakim, bukan saya," kata Eko Daniyanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya