Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang melilit mantan guru spritual artis, Gatot Brajamusti, dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (3/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut masih beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Gatot Brajamusti.
Namun sayang, untuk ketujuh kalinya, sidang yang akan menentukan nasib Gatot Brajamusti di mata hukum itu kembali ditunda. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai.
Advertisement
Baca Juga
"Sidang ditunda tanggal 9 (April)," ungkap Ahmad Rifai saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (3/4/2018) pagi.
Alasan penundaan sidang tersebut masih sama seperti enam penundaan sidang sebelumnya, yaitu masalah kesiapan JPU. "Jaksa masih nunggu rentut (rencana tuntutan),"Â kata Ahmad Rifai.
Kecewa
Kekecewaan jelas dirasakan Ahmad Rifai selaku kuasa hukum. Ia menyarankan JPU untuk mengubah pola tuntutan. Menurut Ahmad Rifai, JPU bisa menyusun tuntutan sendiri, tanpa perlu diserahkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung.
Advertisement
Tak Perlu Menunggu
"(JPU) bukan harus menunggu dari Kejagung, karena Kejagung tak melihat dan mengikuti proses persidangan, tapi berdasarkan atas laporan. Sehingga bagaimana JPU bisa meletakkan keadilan bagi seseorang yang didakwa," ucap Ahmad Rifai.
Ditegur Hakim
Sebelumnya, sidang Gatot Brajamusti, Selasa (27/3/2018), ditunda lantaran ketidaksiapan JPU untuk yang keenam kalinya. Hal itu sempat membuat hakim ketua geram dan menegur JPU dengan nada tinggi di ruang persidangan.
Advertisement