Somasi Diabaikan Label Rekaman, Pedangdut Titta Rizky Lapor Polisi

Titta Rizky sebelumnya telah mengirim somasi demi menuntaskan masalah akibat beredarnya sejumlah lagu milik putrinya, Rayvellin.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 26 Jun 2018, 17:31 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 17:31 WIB
Titta Rizky
Pedangdut Titta Rizky. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Titta Rizky dikabarkan berencana untuk mengadukan sebuah perusahaan rekaman kepada pihak berwajib. Titta sebelumnya telah mengirim somasi demi menuntaskan masalah akibat beredarnya sejumlah lagu milik putrinya, Rayvellin.

"Kami merasa dilecehkan. Berikutnya kami akan lapor ke Polda Metro Jaya. Rencananya awal Juli," ungkap Titta Rizky kepada wartawan di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018) malam.

Dijelaskan jufa oleh Titta Rizky bahwa pada 11 Juni 2018 dirinya sempat bertemu dengan kuasa hukum dari label rekaman tersebut. Sayangnya, pertemuan itu tidak menghasilkan pemecahan sedikit pun.

"Mereka sempat minta diselesaikan secara kekeluargaan. Saya bilang sudah telat. Karena sebelum ini saya sudah berusaha membuka komunikasi, tapi tidak ditanggapi. Saya seperti diremehkan," ungkap Titta Rizky.

Terlibat Kontrak

Titta Rizky
Titta Rizky (Instagram - @titta_rizky)

Sebelumnya, Titta Rizky menjelaskan bahwa Rayvellin telah terlibat kontrak kerja sama dengan label rekaman tersebut pada 2014. Namun saat kontrak berakhir, Titta masih menemukan lagu-lagu putrinya melalui RBT serta sejumlah platform digital.

Berganti Judul

Titta Rizky
Titta Rizky (Instagram - @titta_rizky)

Titta juga mengungkapkan bahwa ada sebuah lagu ciptaannya yang kini sudah berganti judul tanpa diketahui olehnya.

"Baru-baru ini saya mendapati RBT lagu anak saya muncul lagi, tapi dengan kode yang baru. Padahal saya sama sekali tidak pernah dimintai persetujuan. Judul lagu 'Allah' juga diganti jadi 'Shalawat', tanpa sepengetahuan saya," cerita Titta kepada wartawan di Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya