, Jakarta Pengacara Elza Syarief melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya pada 28 Januari lalu, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Jumlah kerugian yang disebut pihak Elza Syarief tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 10 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Elza, Rhony Sapulette dan Asnawi Patandjengi saat ditemui JawaPos.com di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
"Jadi, kemarin hari Senin 28 Januari, kita sebagai kuasa pelapor Elza Syarief melaporkan inisial FA (Farhat Abbas). Jadi, kita melaporkan dugaan 378-372, penipuan dan penggelapan, "ujar Asnawi Patandjengi. Ia mengatakan, salah satu hal yang dilakukan oleh Farhat Abbas, adalah meminjam uang dari Elza Syarief.
Advertisement
Baca Juga
"Modusnya adalah memperdaya Ibu Elza supaya mau meminjamkan uang dengan janji dikembalikan tiga bulan, tapi sampai sekarang nggak balik," tuturnya menambahkan.
Tak hanya itu, Farhat Abbas juga sempat dibela oleh Elza Syarief saat bercerai dengan Nia Daniati, termasuk dalam gugatan harta gana-gini. Hanya saja, ia disebut tidak membayar Elza sebagai kuasa hukumnya saat itu.
Simak berita menarik lain di JawaPos.com
Belum Bayar
"Modus lain, ada beberapa yang perkara bersangkutan dibela. Di antaranya, perceraian dengan Bu Nia Daniati dan gugatan harta juga demikian, itu tidak dibayar. Mungkin FA berkilah tidak ada perjanjian, tapi dalam surat kuasa selalu ada honorarium," tutur Asnawi.
Rhony juga menegaskan bahwa selama ini tidak ada itikad baik dari Farhat, yang hanya memberi harapan yang tidak pasti kepada Elza. Padahal, Elza juga dikatakan meminjam uang tersebut darri bank, sehingga harus mencicilnya setiap bulan.
Advertisement
Hingga Rp 10 Miliar
"Ini (Rp 10 miliar) akumulasi dari dana-dana yang diambil oleh bersangkutan secara langsung atau tidak. Dia pernah berkantor juga di kantor Bu Elza dengan iming-iming dia akan melakukan pekerjaan untuk mengembalikan uang, maka dia ambil lagi. Uangnya terakhir kasus Rp 2 miliar success fee di Medan milik Bu Elza diambil juga," tutur Rhony. (Novianti Setuningsih / JawaPos.com)