Kepala Rutan Medaeng Pastikan Ahmad Dhani Tak Dapat Perlakuan Khusus

Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya untuk menghadapi kasus berikutnya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Feb 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 13:00 WIB
Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim Mabes Polri
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Usai ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur, akibat kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani kini diterbangkan ke Surabaya. Pentolan Dewa 19 itu akan dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemindahan itu dilakukan karena Ahmad Dhani akan menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 7 Februari 2019.

Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pambudi, membenarkan bahwa akan menerima pelimpahan sementara tahanan dari Rutan Cipinang. Dia memastikan tahanan itu ialah Ahmad Dhani.

"Iya benar. Saya dapat kabar kalau berangkat dari Cipinang pagi ini. Tapi saya tidak tahu persis apakah langsung dibawa ke sini atau ke kejaksaan dulu," tutur Teguh, Rabu (6/2/2019).

Teguh mengatakan, Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama seperti tahanan lain. Dhani akan dikumpulkan di dalam sel tahanan pada umumnya berbaur dengan narapidana lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus, di sini sudah penuh, isinya itu 2.900 napi, kapasitasnya 1.500 napi. Makanya tidak ada yang khusus," kata Teguh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kepentingan Persidangan

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini Dhani dibawa ke Surabaya. Pihaknya memastikan sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.

"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok di PN Surabaya," ujar Richard.


Ujaran Idiot

Gaya Ahmad Dhani Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian
(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kamis, (18/10/2018).

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.

"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (28/9/2018).

Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya