Liputan6.com, Jakarta - Augie Fantinus kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). Beragendakan pembacaan tuntutan, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya perihal kasus yang dialami Augie Fantinus.
Lantaran hal tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Augie Fantinus pekan depan tepatnya pada 4 Maret 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Maaf sebelumnya yang Mulia, saya meminta waktu satu minggu lagi. Soalnya tuntutannya belum siap," ucap JPU, Januar Ferdian.
Kekecewaan nampak telihat dari wajah Augie Fantinus atas penundaan sidang tersebut. Sebab dirinya ingin kasus ini cepat selesai, agar ia pun bisa pulang ke rumah ‎dan berkumpul bersama keluarganya.Â
Harapan Augie Fantinus
"Mau gima‎na lagi kan ini proses dan saya sudah komit untuk jalani proses hukum ini," kata Augie Fantinus usai persidangan.
Augie Fantinus berharap pekan depan JPU sudah siap dengan tuntutannya sehingga sidang berjalan dengan cepat.‎ Ia juga berharap diberikan hukuman seringan-ringannya terkait kasus yang dialaminya.
Â
Advertisement
Ingin Hukuman Ringan
"Semoga pekan depan sudah siap dan enggak ada penundaan. Semoga hukumannya ringan dan bisa cepat pulang," kata Augie Fantinus.
Augie Fantinus dijerat UU ITE lantaran dianggap mencemarkan nama baik oknum polisi. Ia mengunggah video yang menganggap seorang polisi menjadi calo dalam penjualan tiket Asian Para Games 2019.