Kondisi Sandy Tumiwa di Tahanan Memprihatinkan

Sandy Tumiwa dijenguk mantan istri, Diana Limbong.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 08 Mar 2019, 14:40 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2019, 14:40 WIB
[Bintang] Kisah 18 Artis Indonesia yang Putuskan Mualaf
Sandy Tumiwa dijenguk mantan istri, Diana Limbong. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa masih ditahan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Satu persatu sanak keluarga pun datang menjenguk untuk melihat kondisinya dan memberi dukungan.

Salah satunya adalah mantan istri Sandy Tumiwa, Diana Limbong. Kepada wartawan, Diana pun mengungkap kondisi terkini sang mantan suami di balik jeruji besi.

"Kaget lihat kondisi dia cukup memprihatinkan. Ada begitu banyak rasa penyesalan dari mukanya dia. Cuma gimana, itu sudah jadi risiko dia,"ucapnya, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

"Depresi banget, nangis dia nangis. Aku enggak bisa kalau ngeliat orang nangis ya, jadi pas lihat orang lagi nangis kayak gitu kita juga spontan sih berkaca-kaca juga," sambung mantan istri Sandy Tumiwa ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menerima Kenyataan

[Bintang] Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa (Adrian Putra/bintang.com)

Meski begitu, Sandy Tumiwa Sudah mulai menerima kenyataan bahwa hukuman yang dijalani adalah risiko dari perbuatannya sendiri. Ia pun sangat menyesal dengan hal itu.

"Kondisinya sih dia udah mulai bisa menerima kalau ini kesalahan dia. Jadi, dia sih mengikuti saja proses (hukum)-nya," ucap Diana Limbong.

 


Terjerat 3 Pasal

[Bintang] Sandy Tumiwa
(Adrian Putra/Bintang.com)

Sebelumnya Sandy Tumiwa dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara.

Namun, saat pemeriksaan, polisi menambah satu pasal lagi, yakni Pasal 127 ayat 1, yang isinya mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

"Di situ ada tambahan pasal 127. Jadi ada harapan dengan barang bukti, dengan kronologi kita akan berusaha mengajukan rehabilitasi," ujar pengacara Sandy, Bejo Iskandar, belum lama ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya