Penyanyi OST Goblin Eddy Kim Jadi Tersangka Penyebar Rekaman Mesum

Eddy Kim adalah orang kedelapan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran rekaman yang diambil secara ilegal.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 05 Apr 2019, 13:20 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 13:20 WIB
Eddy Kim (Soompi)
Eddy Kim (Soompi)

Liputan6.com, Seoul - Eddy Kim menambah panjang daftar seleb Korea Selatan yang terlibat dalam skandal penyebaran rekaman mesum di chat Seungri - Jung Joon Young.

Dilansir dari Soompi, Jumat (5/4/2019), seorang sumber kepolisian menyebutkan Eddy Kim telah menjadi tersangka atas tudingan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal. Artinya, status penyanyi ini telah naik dari yang sebelumnya hanya sebagai saksi.

Ini diberitakan setelah muncul kabar bahwa Eddy Kim telah diperiksa polisi sebagai saksi rekaman ilegal di chatroom.

Agensi Eddy Kim kala itu membenarkan bahwa pelantun "You Are So Beautiful" dari serial Goblin ini berada dalam chatroom tersebut. Namun, mereka membantah Eddy Kim merekam dan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal.

Namun, Eddy Kim diakui sempat mengunggah sebuah foto panas di chatroom ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Seleb Kelima

Eddy Kim (Soompi)
Eddy Kim (Soompi)

Dengan begini, artinya, Eddy Kim adalah orang kedelapan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran rekaman yang diambil secara ilegal.

Eddy Kim juga merupakan seleb kelima yang dikenakan status tersangka untuk kasus penyebaran rekaman yang diambil secara ilegal. Keempat artis lain yang terlibat kasus ini adalah Jung Joon Young, Seungri, Choi Jong Hoon, dan Roy Kim.


Kasus Jung Joon Young

Jung Joon Young
Penyanyi K-pop, Jung Joon Young tiba untuk mengikuti persidangan di kantor pengadilan Seoul, Kamis, (21/3). Jung Joon Young terancam hukuman 7 tahun 6 bulan penjara karena terlibat kasus perekaman dan penyebaran video secara ilegal. (AP Photo/Lee Jin-man)

Sejauh ini, polisi sudah mengidentifikasi ada 16 orang yang menjadi anggota dalam 23 chatroom yang berkaitan dengan kasus Jung Joon Young.

Sementara itu Jeong Jinwoon, Kangin, Lee Jong Hyun, Yong Junhyung, dan Lee Chul Woo masih berstatus sebagai saksi. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya