Rhoma Irama: Tidak Ada Keadilan untuk Ridho Rhoma

Rhoma Irama mempertanyakan keadilan dalam kasus yang menimpa Ridho Rhoma.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 15 Apr 2019, 14:30 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2019, 14:30 WIB
[Fimela] Rhoma Irama
Rhoma Irama (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rhoma Irama, ayah dari Ridho Rhoma, menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum untuk kasus narkoba yang menjerat putranya.

Imbasnya, Ridho Rhoma akan kembali menghuni sel tahanan menjalani sisa hukuman yang semula 10 bulan sesuai vonis hakim, ditambah menjadi satu tahun setengah.

Rhoma Irama kemudian mempertanyakan keadilan dalam kasus yang menimpa anaknya tersebut. 

"Dia sudah beraktivitas show dan rekaman. Ini artinya sekarang, kalau dikatakan saya tidak mengerti, sekarang yang namanya hukum. Itu mengandung unsur Kemanusiaan adil dan beradap. Sense of justice. Apakah ini adil? Beradab?“ tanya Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

 

Protes Keras Rhoma Irama

[Bintang] Ridho Rhoma - Rhoma Irama
Ridho Rhoma - Rhoma Irama (Adrian Putra/bintang.com)

"Orang sudah bebas dan sehat disuruh penjara lagi. Negara merehab orang yang sakit dan memenjarakan orang yang melakukan tindak pidana. Ridho bukan pidana tapi dipenjara, oke nggak apa-apa. Tapi sudah bebas dan sekarang pengin di penjarain lagi? Apakah Ridho sebagai anak bangsa mau dihancurkan dan dibinasakan lagi?” lanjut Rhoma Irama kecewa.

 

Tidak Ada Keadilan

[Bintang] Rhoma Irama dan Ridho Rhoma
Rhoma Irama dan Ridho Rhoma (Nurwahyunan/Bintang.com)

Bahkan, Rhoma Irama sampai-sampai merasa tidak ada keadilan sang anak dalam kasus narkoba ini. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya siap menerima apapun keputusan hukum nantinya.

"Tidak ada (keadilan). Masyarakat bisa melihat. Apa motifnya? Tapi apapun, saya sebagai orangtuanya, kalau pemerintah dan penegak hukum (sudah memutuskan), kita siap. Ridho siap dipenjarakan beberapa tahun. Kita sebagai masyarakat jelata tidak bisa melakukan apa-apa.Tapi kami akan ajukan PK. Selebihnya kita ajukan ke pengadilan,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya