Ridho Rhoma Bisa Dipenjara Lagi, Pengacara Akan Lakukan Perlawanan

Pengacara Ridho Rhoma akan lakukan perlawanan bila surat putusan MA belum ditrima.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 30 Mar 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2019, 13:00 WIB
[Bintang] Ridho Rhoma
Ridho Rhoma (Foto: Daniel Kampua/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Ridho Rhoma akan kembali menjalani hukuman penjara, meskipun dirinya telah bebas dari rehabiitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Penambahan penahanan tersebut merupakan buntut dari kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan hukuman Ridho Rhoma yang hanya 10 bulan rehabilitasi.

Meski kabar akan di penjara lagi sudah banyak diberitakan, namun hingga kini Ridho Rhoma belum juga mendapat surat putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Sampai saat ini kami belum menerima surat (putusan MA)," ujar Achmad Cholidin kuasa hukum Ridho Rhoma ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat baru-baru ini.

 

Lakukan Perlawanan

[Bintang] Sepanjang Tahun 2017, Ini 8 Artis Indonesia yang Tersandung Narkoba
Pada Maret 2017, Ridho Rhoma tertangkap pihak Kepolisian membawa narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram. (Adrian Putra/Bintang.com)

Oleh karenanya, bila surat putusan MA belum sampai di tangan namun akan Ridho Rhoma dijemput pihak kepolisian untuk menjalani penahanan tambahan, pihak keluarga akan melakukan penahanan. Sebab menurut Achmad Cholidin, sesuai peraturan harusnya surat terlebih dahulu sampai sebagai pemberitahuan sebelum adanya penahanan.

"Seharusnya surat itu sudah kami terima dari Pengadian Negeri Jakbar. Kemudian Pengadilan Negeri Jakart barat akan memanggil kami bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tapi surat belum kami terima. Nanti saat eksekusi kita melakukan perlawanan dan pembelaan," ujar Achmad Cholidin.

Kata Rhoma Irama

[Bintang] Ridho Rhoma
Ridho Rhoma bebas dari Rehab (Nurwahyunan/bintang.com)

Buat Rhoma Irama, ia mengaku aneh dengan hukum yang menjerat anaknya. Sebab sudah bebas dari rehabilitasi, anaknya malah harus menjalani hukuman penjara. Padahal, sesuai aturan yang berlaku anaknya harusnya hanya menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba, dan bukan menjalani hukuman penjara

"Mengenai putusan ridho saya rakyat awam aneh bin ajaib. Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna dibawah 1 gram, itu harus di rehab. Begitu juga kepolisian dan kejaksaan. Semuanya sama. Dibawah 1 gram, direha," ujar Rhoma Irama.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat hisapnya, bon, saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017. Ridho Rhoma ditangkap saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat sekitar pukul 04.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya