Liputan6.com, Jakarta - Ade Fitrie Kirana menyoroti menjamurnya modus penipuan berkedok pinjaman online. Bintang sinetron Islam KTP SCTV ini menilai kehadiran layanan yang seharusnya menjadi solusi untuk masalah keuangan masyarakat malah menimbulkan banyak keresahan.
Menurut Ade Fitrie Kirana, menjamurnya pinjaman online saat ini membuat calon debitur semakin dipermudah. Tak hanya pencairan dana nya saja yang cepat, syarat yang ditentukan pun tak terlalu banyak sehingga lebih mempermudah seseorang dalam mendapatkan dana segar.
Namun demikian, Ade Fitrie Kirana menambahkan, seiring berjalannya waktu tak selamanya yang banyak menguntungkan Kita tak memiliki sisi negatif.
Advertisement
"Tercatat banyak sekali laporan yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan yang melaporkan bahwa bunga yang ditentukan oleh pinjaman online sangat besar,"Â kata Ade Fitrie Kirana kepada Showbiz Liputan6.com, Selasa (14/5/2019).
Selain itu Indodana, aplikasi pinjaman online cepat cair juga sering kali mengakses data di dalam handphone tanpa seizin pemiliknya dan menggunakannya untuk keperluan marketing hingga keperluan penagihan kredit yang macet.
Baca Juga
Â
Â
Bayar Utang Tepat Waktu
Ia menyarankan agar masyarakat mencari jalan lain sebelum memutuskan meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online. Apalagi, kata Ade Fitrie Kirana, soal menyanggupi soal kewajiban pembayaran tepat waktu.
"Supaya kita tak terjebak dalam penipuan berkedok aplikasi pinjaman online, kita harus jeli dalam melihat ciri-ciri perusahaan rentenir online dengan melakukan beberapa hal, misalnya lihat dan bandingkan bunga yang ditetapkan," dia menjelaskan.
Â
Advertisement
Cermati Pengawasan
Ade Fitrie Kirana juga meminta masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi pinjaman online melihat status pengawasan terlebih dulu.
"Tak semua aplikasi pinjaman online itu berisiko dan membahayakan. Sebab, sebagian besar aduan konsumen tentang layanan pinjaman online datang dari penyedia pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia," dia melanjutkan.
Otoritas Jasa Keuangan di sini, sambungnya, berperan sebagai regulator yang mengawasi berjalannya perusahaan di bidang jasa keuangan, termasuk perusahaan teknologi finansial (tekfin). Berdasarkan peraturan OJK, seluruh perusahaan tekfin harus mencatatkan perusahaannya agar bisa beroperasi secara legal.Â