Tangis Bahagia Kriss Hatta Setelah Divonis Bebas

Kriss Hatta tidak terbukti melakukan tindak pidana.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 04 Jul 2019, 18:30 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 18:30 WIB
[Bintang] Kriss Hatta
Kriss Hatta (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Sidang vonis kasus dugaan pemalsuan dokumen Kriss Hatta telah digelar Kamis (4/7/2019). Dalam persidangan, hakim menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. 

"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta (Kriss Hatta) tidak terbukti melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa," kata Hakim Ketua.

Usai persidangan, Kriss Hatta pun mengurai perasaannya. Ia merasa lega dan bahagia dengan keputusan majelis hakim.

"Bahagia sekali, saya sampai Oh My God itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," imbuh Kriss Hatta yang didampingi kuasa hukumnya usai sidang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menangis

Kriss Hatta
Video interaksi Kriss Hatta dan Hilda Vitria yang terlihat mesra beredar luas. (Instagram/@krisshatta)

Ibunda Kriss Hatta, Ana, pun sama bahagianya dengan putusan hakim. Ia menangis haru karena sang anak dinyatakan tak bersalah.  

"Ketika dibacakan hakim tidak bersalah dari segala tuntutan itu membuat dia pecah. Pasti apa yang dirasakan Mama sama seperti yang saya rasakan," paparnya. 

 


Rencana

[Bintang] Kriss Hatta
Adik mendiang Olga Syahputra itu juga mempertanyakan keabsahan pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria. Apalagi, ia tak melihat saksi dan tamu dalam video tersebut. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Mantan Hilda Vitria itu juga menyampaikan rencananya usai dinyatakan bebas. Ia ingin kumpul, melepas rindu bersama keluarga besarnya. 

"Kumpul sama keluarga yang pertama. Terus ya suda ada lawyer Lukman, semua kita harus kumpul," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Kriss Hatta dengan hukuman empat tahun penjara. Dkatena tak terbukti bersalah, maka tuntutan ini otomatis gugur. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya