Liputan6.com, Jakarta Pengacara Elza Syarief akhirnya resmi melaporkan Nikita Mirzani ke SPKT Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/9/2019). Artis sensasional itu dilaporkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.Â
Laporan ini tercatat dengan nomor perkara LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim. Ini merupakan laporan tahap satu, yang berarti Elza Syarief masih akan melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa nama lagi.Â
"Terus terang peristiwanya ada beberapa, jadi bertahap. Ini bukan final perkaranya yang saya laporkan. Ini kan ada Cyber. Ini khusus Cybernya," kata Elza Syarief di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Jadi laporan (Nikita Mirzani) baru satu. Enggak bisa kita jadiin satu, ini kan ada beberapa tindakan yang dilakukan. Jadi beberapa tindakan itu ada beberapa laporannya juga," sambungnya.
Â
Tindak Pidana
Nikita Mirzani disebut telah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 Ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 3.Â
Seperti diketahui, selain menyerang Elza Syarief secara langsung di program Hotman Paris Show, Nikita Mirzani juga sempat menyerang sang pengacara di Instagram pribadinya.Â
Advertisement