Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menyeret selebritis Tanah Air. Kali ini, penyanyi dangdut Septyan Arochman atau lebih dikenal dengan Daffa, diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.
Daffa dibekuk pihak kepolisian di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/10/2019) dini hari.
Advertisement
Baca Juga
Penyergapan jebolan salah satu ajang dangdut ini, diawali dengan adanya laporan dari warga sekitar. Dengan adanya informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara.
Lantas, hal apa saja yang terjadi ketika proses penangkapan Daffa berjalan? Berikut 5 fakta penangkapan pedangdut Daffa terkait kasus narkoba.
Â
1. Berawal dari Laporan Warga
Ditres Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah menerima informasi dari warga setempat.
Berbekal ciri-ciri yang disebutkan informan, polisi selanjutnya menangkap Daffa sebagai orang yang selama ini dicurigai.
Advertisement
2. Ditangkap Dini Hari
Setelah mendapatkan informasi yang cukup dari masyarakat, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung menyergap Daffa di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/10/2019) pukul 02.00 WIB.
3. Ditangkap Bersama Pria Lain
Saat proses penangkapan, Daffa tidak sendirian. Polisi juga mengamankan seorang pria lainnya yang diketahui bernama Randy Marza Putra.Â
Advertisement
4. Barang Bukti
Dari tangan Daffa, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,73 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti alat isap sabu (bong) dan satu buah ponsel.
5. Positif Konsumsi Metamfetamin
Setelah berhasil mengamankan Daffa, pihak kepolisian kemudian melakukan tes urine pada penyanyi 27 tahun ini. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Daffa positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin (sabu).
(Affiyah Tri Yuni Sari/Mgg)
Advertisement