Harapan Kriss Hatta Setelah Beri Uang Damai Rp150 Juta

Kriss Hatta memberi uang Rp150 juta sebagai upaya perdamaian terhadap pelapor kasus penganiayaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2019, 06:30 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2019, 06:30 WIB
[Bintang] Kriss Hatta
Kriss Hatta (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan yang melibatkan pesinetron Kriss Hatta dengan Anthony Hillenaar terus berlanjut. Sidang perdana kasus tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Sebelum memasuki proses persidangan, Kriss Hatta diketahui sudah mengupayakan jalan damai dengan Anthony Hillenaar untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Uang senilai Rp150 juta pun sudah diberikan Kriss Hatta kepada Anthony Hillenaar selaku pelapor. Ia pun berharap proses perdamaian itu benar-benar terwujud.

"Itu kan itikad baik dari saya dan keluarga," kata Kriss Hatta ditemui jelang persidangan kasus penganiayaannya. 

 

Berguna

Kriss Hatta Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiyaan
Pemain sinetron Kriss Hatta bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Kriss Hatta diduga melakukan penganiayaan terhadap pemain FTV bernama Anthony Hillenaar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sayangnya, meski upaya damai sudah dilakukan Kriss Hatta, proses hukum atas kasus penganiayaan yang dilaporkan Anthony Hillenaar terus berjalan hingga masuk ke persidangan.

Lantas, apakah Kriss Hatta menyesal sudah mengupayakan perdamaian dan menggelontorkan uang banyak? "Kan sudah ditempuh, adanya perdamaian (dengan) nominal 150 juta rupiah. Saya berharap uang itu berguna buat keluarga pelapor," Kriss Hatta mengungkapkan.

Seperti diketahui, Kriss Hatta dan Anthony Hillenaar menandatangani surat kesepakatan perdamaian pada 8 Agustus 2019. Namun, kasus ini tidak bisa dihentikan lantaran tindakan penganiayaan termasuk dalam kategori pidana murni.

(Affiyah Tri Yuni Sari/Mgg)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya