Nunung Srimulat Menangis Dengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Sidang beragendakan putusan terhadap Nunung Srimulat dan suaminya itu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 27 Nov 2019, 17:51 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 17:51 WIB
Ekspresi Nunung Usai Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiranakan usai menjalani sidang perdana kasus Narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Sidang tersebut dilanjutkan pada Rabu (9/10/2019) dengan agenda keterangan saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Lanjutan sidang kasus narkoba yang menjerat Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, telah digelar.

Sidang beragendakan putusan terhadap Nunung Srimulat dan suaminya itu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Dalam sidang tersebut, Nunung Srimulat dan suami divonis hukuman oleh majelis hakim. Vonis yang mereka terima adalah hukuman 1 tahun 6 bulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terbukti Melanggar Hukum

7 Potret Terbaru Nunung, Akui Sempat Idap Depresi Sejak 3 Tahun Lalu
Nunung kembali jalani sidang (Sumber: Kapanlagi.com)

"Mengadili, terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim di ruang persidangan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," tambahnya.


Di Panti Rehabilitasi

Ekspresi Nunung dan Suami Jelang Sidang Putusan Kasus Narkoba
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Tri Retno Prayudati atau Nunung bersiap menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Nunung dan July akan menjalani sidang putusan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun, Nunung Srimulat dan suami tidak menjalani hukuman di dalam penjara. Melainkan, mereka akan menjalani hukuman di panti rehabilitasi.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Terdakwa menjalani rehab medis dan sosial selama sisa waktu setelah dikurangkan masa tahanan yang diperhitungkan menjalani pidana," jelasnya.


Banjir Air Mata

Nunung Srimulat
Nunung Srimulat (istimewa)

Mendengar putusan sidang tersebut, Nunung tak kuasa membendung air matanya. Hingga keluar ruang sidang, Nunung Srimulat masih terus menangis.


Meminta Waktu

Terkait vonis yang dijatuhkan terhadapnya, pihak Nunung Srimulat memutuskan meminta waktu untuk pikir-pikir dahulu. Hakim pun memberi waktu satu Minggu untuk Nunung memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya