Liputan6.com, Jakarta - Zul Zivilia telah mendengar putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Meskipun vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Zul Zivilia tetap merasa tidak puas.
Advertisement
Baca Juga
Pasalnya, Zul Zivilia menilai ada keterangan dari hakim yang tidak sesuai dengan pemeriksaan BAP yang dijalaninya. Untuk itu, Zul Zivilia menegaskan akan melakukan banding.
Banding
"Nggak puas, nggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," katanya sambil berjalan meninggalkan ruang sidang pada Rabu (18/12/2019).
Advertisement
Tak Sesuai
Lebih lanjut Zul Zivilia juga menyoroti beberapa poin yang menurutnya tidak sesuai ketika pemeriksaan BAP.
Tak Berubah
"Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai. Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya. Tapi kok itu nggak berubah ya," lanjutnya.
Advertisement
Bandingkan dengan Steve Emmanuel
Tak hanya itu saja, Zul Zivilia kemudian membandingkan kasusnya ini dengan Steve Emmanuel. Menurutnya, Steve Emmanuel yang kedapatan menyelundupkan kokain saja hanya dihukum delapan tahun penjara.
8 Tahun
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun. Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ungkapnya.
Advertisement