Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus "ikan asin" yang menjerat Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar siap digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Rey Utami, Pablo Benua, serta Galih Ginanjar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB. Setibanya, ketiganya langsung memasuki ruang tunggu tahanan.
Advertisement
Baca Juga
Di ruang tunggu tahanan, Rey Utami dan Pablo Benua menyempatkan diri untuk menemui para awak media dan menjawab beberapa pertanyaan.
Salah satunya adalah soal hikmah yang ia dapatkan selama dipenjara. Rey Utami mengaku menjadi lebih sering mendirikan salat dan puasa.
Â
Kenikmatan Ibadah
"Pelajaran hikmah yang sangat luar biasa, kita di dalam itu merasakan kenikmatan ibadah yang luar biasa. Sekarang belum waktunya azan udah pakai mukena, jadi banyak hikmah yang luar biasa," kata Rey Utami.
Advertisement
Hafal Surat Pendek
Tak hanya itu, ibadah yang dilakukan Rey Utami juga dibarengi dengan hafalan surat-surat pendek.
"Terus sekarang di dalam biasanya surat-surat pendek nggak hafal, jadi sekarang ngafalin surat-surat pendek," aku Rey Utami.
Â
Tak Hanya Satu Surat
"Jadi salat itu banyak refensinya gitu, nggak cuma baca Qulhuwallah. Banyak yang lain-lain," sambungnya.
Â
Advertisement
Soal Keadilan
Sekedar informasi, di persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari JPU. Dalam eksepsinya, pihak Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar menyinggung soal lokasi peradilan.
Â
Pengadilan Negeri Cibinong
Mereka menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang atas peradilan kasus ini. Meninjau dari lokasi kejadian serta saksi-saksi, mereka merasa peradilan ini lebih layak dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Advertisement