Liputan6.com, Jakarta Vicky Prasetyo kini menjadi tahanan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga. Lantaran sebagai tulang punggung keluarga, Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan agar dirinya bisa menjadi tahanan kota dan tetap bisa bekerja.
Namun permohonan penangguhan penahanan tersebut di tolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu diketahui dalam sidang pembacaan eksepsi kasus yang menjerat Vicky Prasetyo, Rabu (29/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Kami majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum apa yang diajukan sebagai permohonan demikian," kata hakim ketua di dalam sidang.
Bertahan di Rutan Salemba
Dengan begitu, selama proses persidangan sampai akhirnya vonis hukuman dijatuhkan Vicky Prasetyo akan tetap berada di Rutan Salemba.
"Dalam hal ini kita akan mencatat dalam berita acara pemeriksaan sidang," ujar hakim ketua.
Advertisement
Awal Kasus
Kasus hukum yang menjerat Vicky Prasetyo merupakan buntut perseteruannya dengan Angel Lelga kala masih menjadi istrinya. Saat itu, Vicky Prasteyo melakukann penggerebekan di rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sehingga membuat hancur pintu kamarnya.
Kejadian tersebut dilakukan Vicky Prasetyo pada 19 November 2018 lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Â
Dilaporkan Angel Lelga
Tak terima dengan hal tersebut, Angel Lelga melaporkan perbuatan Vicky Prasetyo ke Polres Jakarta Selatan. Apalagi saat melakukan aksinya, Vicky Prasetyo membawa wartawan infotaiment sehingga ditonton banyak orang.
Â
Advertisement
Pasal Berlapis
Atas pebuatannya itu, Vicky Prasetyo diancam dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tersebut pada 22 Juli 2020.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata JPU.
"Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," sambungnya.