Diserahkan ke Kejaksaan, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

Vanessa Angel tak ditahan di dalam penjara.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 06 Agu 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 17:00 WIB
vanessa angel
Vanessa Angel tak ditahan di dalam penjara. (kapanlagi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan artis Vanessa Angel telah masuk tahap dua. Vanessa yang berstatus sebagai tersangka pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).

Vanessa Angel menyambangi Kejari Jakarta Barat ditemani oleh suaminya, Bibi Ardiansyah, serta anaknya. Setelah beberapa jam berada di Kejaksaan, artis berusia 28 tahun ini dipulangkan.

Pihak Kejaksaan menjadikan Vanessa Angel sebagai tahanan kota. Hal ini diketahui dari unggahan Bibi Ardiansyah di Instagram pribadinya.

Tahanan Kota

Vanessa Angel
Vanessa Angel. (Sumber: Merdeka)

"Alhamdulillah boleh pulang kerumah meskipun jadi tahanan kota (yang penting bisa sama sama) #keluarGALA #pekanasisedunia #worldbreastfeedingweek2020," tulisnya, Kamis (6/8/2020) sore.

Bersama keterangan itu, Bibi Ardiansyah menyertakan foto Vanessa Angel yang tengah duduk sambil menyusui anaknya. Wajah bintang FTV ini tampak sangat tenang.

Maaf

Vanessa Angel
[Foto: Instagram vanessa Angel]

Sebelumnya, Vanessa Angel juga sempat membuat unggahan di Instagram-nya. Ia meminta maaf kepada sang anak atas kasus hukum yang dihadapinya.

"Maaf ya nak harus nemenin mami dulu bentar ngurusin kasus hukum mami," tulis mantan kekasih Ruben Onsu tersebut.

Penangkapan

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax.

Dalam kasus ini, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki pil sanax tanpa izin. Ibu satu anak ini menjadi tahanan kota untuk menghindari kelebihan kapasitas sel tahanan selama pandemi Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya